Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1457

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّهُ الْتَقَطَ دِينَارًا فَاشْتَرَى بِهِ دَقِيقًا فَعَرَفَهُ صَاحِبُ الدَّقِيقِ فَرَدَّ عَلَيْهِ الدِّينَارَ فَأَخَذَهُ عَلِيٌّ وَقَطَعَ مِنْهُ قِيرَاطَيْنِ فَاشْتَرَى بِهِ لَحْمًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Sa'd bin Aus] dari [Bilal bin Yahya Al 'Absi] dari [Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwa ia menemukan uang satu dinar lalu dia menggunakannya untuk membeli tepung, pedagang tepung mengetahuinya, kemudian ia mengembalikan uang dinar tersebut kepadanya dan Ali pun mengambilnya lalu dia memotongn sebagian darinya dua kirath lalu ia gunakan untuk membeli daging.