Hadith no. 1499
HR. Abu Daud
Teks Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ نَاجِيَةَ الْأَسْلَمِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهُ بِهَدْيٍ فَقَالَ إِنْ عَطِبَ مِنْهَا شَيْءٌ فَانْحَرْهُ ثُمَّ اصْبُغْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ ثُمَّ خَلِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Abu Sufyan] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Najiyah Al Aslami] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah mengirim unta kurban bersamanya. Beliau berkata: "Apabila sebagiannya telah mendekati kematian maka sembelihlah hewan tersebut, kemudian celupkan sandal kakinya ke dalam darahnya, kemudian biarkan dimanfaatkan orang-orang."