Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1557

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّهُ وَجَدَ الْقُرَّ فَقَالَ أَلْقِ عَلَيَّ ثَوْبًا يَا نَافِعُ فَأَلْقَيْتُ عَلَيْهِ بُرْنُسًا فَقَالَ تُلْقِي عَلَيَّ هَذَا وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَهُ الْمُحْرِمُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia merasakan dingin, kemudian ia berkata; lemparkan kepadaku satu pakaian wahai Nafi'. Kemudian aku melemparkan kepadanya pakaian yang bertutup kepala. Lalu ia berkata; apakah engkau pakaian ini kepadaku? Sungguh Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah melarang orang yang bermuhrim memakai pakaian tersebut.