Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1861

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلِتَنْكِحَ فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj], dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia dapat mengosongkan nampannya (menguasai apa yang ia miliki) dan agar ia dapat menikah dengan suaminya, sesungguhnya baginya apa yang ditakdirkan untuknya."