Hadith no. 3012
HR. Abu Daud
Teks Arab
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ الْحَكَمِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ قَالَلَا جَائِحَةَ فِيمَا أُصِيبَ دُونَ ثُلُثِ رَأْسِ الْمَالِقَالَ يَحْيَى وَذَلِكَ فِي سُنَّةِ الْمُسْلِمِينَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin Al Hakam] dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ia berkata, "Tidak disebut jaihah jika musibah yang menimpa tanaman itu kurang dari dari sepertiga modal." Yahya berkata, "Ini adalah sesuatu yang biasa di antara orang-orang Muslim."