Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 3033

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُزَادَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرَجًّى

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] serta [Utsman] keduanya adalah anak Abu Syaibah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya." Abu Bakr menambahkan, "Ia berkata, "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas dengan apa yang ia katakan, "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)."