Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 3661

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَحْمَدُ كَانَ رَجُلًا صَالِحًا قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Utsman] -Ahmad berkata; ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian."