Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 3934

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ حِصْنًا أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ يُخْبِرُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتْ امْرَأَةًقَالَ أَبُو دَاوُد بَلَغَنِي أَنَّ عَفْوَ النِّسَاءِ فِي الْقَتْلِ جَائِزٌ إِذَا كَانَتْ إِحْدَى الْأَوْلِيَاءِ وَبَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ فِي قَوْلِهِ يَنْحَجِزُوا يَكُفُّوا عَنْ الْقَوَدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Rusyaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] Bahwasanya ia mendengar [Hishn] bahwa ia mendengar [Abu Salamah] mengabarkan dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau bersabda tentang orang-orang yang saling bunuh: "Hendaklah mereka menahan dari meminta qishas dari orang yang lebih dekat, meskipun itu seorang wanita." Abu Dawud berkata, "Telah sampai kabar kepadaku bahwa memaafkan wanita dalam perkara qishas itu di bolehkan jika ia termasuk salah satu dari sekian wali yang ada. Dan telah sampai kabar kepadaku tentang sabda Nabi 'hendaklah mereka meminta mundur dari qishash', artinya menahan diri dari meminta qihsas."