Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 4093

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ قَالَ سَمِعْتُ حَمَّادَ بْنَ سَلَمَةَ يُفَسِّرُ حَدِيثَكُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ قَالَ هَذَا عِنْدَنَا حَيْثُ أَخَذَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْعَهْدَ فِي أَصْلَابِ آبَائِهِمْ حَيْثُ قَالَ{ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى }

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Ibnul Minhal] ia berkata; Aku mendengar [Hammad bin Salamah] mentafsirkan hadits, 'Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah', ia berkata, "Menurut kami, ini adalah perjanjian yang Allah ambil saat mereka masih berada di tulang sulbi bapak-bapak mereka. Yaitu saat Allah berfirman: '(Bukankah Aku Tuhanmu, mereka menjawab, "Betul, (Engkau Tuhan kami)." -Qs. Al A'raf: 172-.