Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 4204

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا عَامِرٌ الْأَحْوَلُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْلَسْ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] dan [Ahmad bin Abdah] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib]. [Ibnu Abdah] berkata; dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh duduk di antara dua orang kecuali dengan seizinnya."