Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 953

HR. Abu Daud

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dia berkata; " [Ibnu Umar] biasa memanjangkan shalatnya sebelum (shalat) Jum'at, dan shalat (sunnah) setelahnya dua raka'at di rumahnya, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga melakukan yang demikian itu."