Hadith no. 953
HR. Abu Daud
Teks Arab
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dia berkata; " [Ibnu Umar] biasa memanjangkan shalatnya sebelum (shalat) Jum'at, dan shalat (sunnah) setelahnya dua raka'at di rumahnya, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga melakukan yang demikian itu."