Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1602

HR. Bukhari

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ وَعَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Al Hasan bin Muslim] dan ['Abdul Karim Al Jazariy] bahwa [Mujahid] telah mengabarkan kepada keduanya bahwa ['Abdurrahman bin Abu Laila] mengabarkan kepadanya bahwa ['Ali radliallahu 'anhu] mengabarkan kepadanya bahwa; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan qurbannya) dan membagi-bagikan qurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan qurban itu kepada tukang jagalnya".