Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2432

HR. Bukhari

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى أَنَّهَا لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa 'umra adalah milik orang yang diberi hibah".