Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2570

HR. Bukhari

Teks Arab

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّ عُمَرَ اشْتَرَطَ فِي وَقْفِهِ أَنْ يَأْكُلَ مَنْ وَلِيَهُ وَيُؤْكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar memberi persyaratan pada harta yang diwaqafkannya yaitu pengurusnya boleh memakannya, boleh juga memberi makan temannya dan tidak untuk menimbun harta".