Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 5126

HR. Bukhari

Teks Arab

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyembelih binatang kurban di tempat yang di gunakan untuk shalat (ied)."