Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 6205

HR. Bukhari

Teks Arab

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَأَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] mengatakan, aku mendengar [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; "Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya?" 'iya' jawabnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi."