Hadith no. 1893
HR. Darimi
Teks Arab
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد الْمُجَثَّمَةُ الْمَصْبُورَةُ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah telah melarang dari mujatstsamah. Abu Muhammad berkata; mujatstsamah adalah mashburah (yaitu mengurung hewan lalu melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."