Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1970

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ قَالَ كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَأَصَابَتْنَا سَنَةٌ فَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَرْزُقُ التَّمْرَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَمُرُّ بِنَا وَيَقُولُ لَا تُقَارِنُوا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقِرَانِ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Jabalah bin Suhaim], ia berkata; "Kami pernah tertimpa musim paceklik di Madinah, kemudian Ibnu Az Zubair memberi kurma, sementara [Ibnu Umar] melewati kami dan berkata; "Janganlah kalian menggabungkan dua jenis kurma saat makan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggabungkan dua jenis kurma ketika makan, kecuali seseorang meminta izin kepada saudaranya."