Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2261

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ خِشْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ الدِّيَةَ فِي الْخَطَإِ أَخْمَاسًا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khisyf bin Malik] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyat karena tidak disengaja adalah akhmas."