Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2273

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالسَّائِمَةُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Pertambangan (yang mencelakai) tidak ada kewajiban diyat, binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."