Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2373

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ كَافِرًا فَلَهُ سَلَبُهُ فَقَتَلَ أَبُو طَلْحَةَ يَوْمَئِذٍ عِشْرِينَ وَأَخَذَ أَسْلَابَهُمْ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh orang kafir, maka baginya (boleh mengambil) apa yang melekat pada orang tersebut." Pada saat itu Abu Thalhah sempat membunuh dua puluh orang, lalu ia mengambil barang yang melekat pada dua orang tersebut.