Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2389

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ بَجَالَةَ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ لَمْ يَكُنْ عُمَرُ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kepada [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr] dari [Bajalah] ia berkata; aku mendengarnya berkata; "Umar tidak pernah mengambil Jizyah (pajak) dari orang-orang Majusi hingga [Abdurrahman bin 'Auf] bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dari orang-orang Majusi Hajar."