Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2392

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَوْشَنٍ الْغَطَفَانِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami ['Uyainah bin Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani] dari [Ayahnya] dari [Abu Bakrah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh orang kafir Mu'ahhad (yang memiliki perjanjian dengan orang muslim) sebelum waktunya, maka Allah mengharamkan Surga baginya."