Hadith no. 2416
HR. Darimi
Teks Arab
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ وَحَلِيفُ الْقَوْمِ مِنْهُمْ وَابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Katsir bin Abdullah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mantan budak suatu kaum adalah bagian dari mereka, sekutu suatu kaum adalah bagian dari mereka, dan anak seorang saudara wanita suatu kaum adalah bagian dari mereka."