Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2475

HR. Darimi

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ أَبِي الْيَسَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ قَالَ فَبَزَقَ فِي صَحِيفَتِهِ فَقَالَ اذْهَبْ فَهِيَ لَكَ لِغَرِيمِهِ وَذَكَرَ أَنَّهُ كَانَ مُعْسِرًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Rib'i] dari [Abu Al Yasar], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan tangguh kepada orang yang mengalami kesulitan atau menggugurkan sebagian (hutang) darinya, maka Allah akan menaunginya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya." Kemudian Abu Yasar meludah di kertasnya dan berkata kepada orang yang berhutang kepadanya; "Pergilah, itu untukmu." Dan Abdul Malik menyebutkan bahwa orang tersebut tengah mengalami kesulitan.