Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2635

HR. Darimi

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِيَنْصُرْ الرَّجُلُ أَخَاهُ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَإِنْ كَانَ ظَالِمًا فَلْيَنْهَهُ فَإِنَّهُ لَهُ نُصْرَةٌ وَإِنْ كَانَ مَظْلُومًا فَلْيَنْصُرْهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah seseorang menolong saudaranya yang menzhalimi atau yang dizhalimi. Jika ia orang yang menzhalimi maka hendaklah ia dicegah, karena itu adalah cara menolongnya. Dan jika ia orang yang dizhalimi, maka hendaklah ia ditolong."