Hadith no. 2752
HR. Darimi
Teks Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قَضَى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ فِي بِنْتٍ وَأُخْتٍ فَأَعْطَى الْبِنْتَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dari [Al Aswad bin Yazid] ia berkata; [Mu'adz bin Jabal] memutuskan hukum di Yaman dalam masalah bagian anak perempuan dan saudara perempuan, ia memberikan bagian anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah.