Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2804

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جَدَّةٍ أُطْعِمَتْ فِي الْإِسْلَامِ سَهْمًا أَمُّ أَبٍ وَابْنُهَا حَيٌّ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya (posisi) nenek yang diberi bagian (warisan) dalam Islam adalah ibu dari seorang ayah, sedang anak laki-lakinya masih hidup.