Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2857

HR. Darimi

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ يَرِثُ الرَّجُلُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لِأَبِيهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para saudara laki-laki seibu dapat saling mewarisi, tidak bagi saudara laki-laki seayah. Seseorang dapat mewarisi saudara laki-laki seayah dan seibu kecuali saudara laki-laki seayah."