Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2877

HR. Darimi

Teks Arab

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي رَجُلٍ اشْتَرَى ابْنَهُ فِي مَرَضِهِ قَالَ إِنْ خَرَجَ مِنْ الثُّلُثِ وَرِثَهُ وَإِنْ وَقَعَتْ عَلَيْهِ السِّعَايَةُ لَمْ يَرِثْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Ja'far Ar Ruqqi] dan [Sa'ib bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dari [Ibrahim] tentang seorang laki-laki yang membeli budaknya pada waktu sakitnya, ia berkata; Jika ia telah membayar sepertiga maka budak itu dapat mewarisinya, namun jika masih melakukan pekerjaan maka ia tidak dapat diwarisi.