Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 826

HR. Darimi

Teks Arab

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ فَإِنَّهَا تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ أَيَّامِ حَيْضِهَا يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ ثُمَّ هِيَ بَعْدَ ذَلِكَ مُسْتَحَاضَةٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan keapada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila (wanita) melihat darah, maka ia menahan (tidak mengerjakan) shalat setelah hari-hari masa haidnya (kira-kira) sehari atau dua hari, kemudian setelah itu berarti ia mengalami istihadhah".