Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1670

HR. Ibnu Majah

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] bahwa [Abu Asma] menceritakan dari [Tsauban] ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "