Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2125

HR. Ibnu Majah

Teks Arab

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الرُّعَيْنِيِّ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَالِكٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ أَخْبَرَهُأَنَّ أُخْتَهُ نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ حَافِيَةً غَيْرَ مُخْتَمِرَةٍ وَأَنَّهُ ذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ وَلْتَخْتَمِرْ وَلْتَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Zahr] dari [Abu Sa'id Ar Ru'aini] bahwa [Abdullah bin Malik] mengabarkan kepadanya, [Uqbah bin Amir] mengabarkan kepadanya, bahwa saudara perempuannya pernah bernadzar untuk berjalan dengan telanjang kaki dan tidak mengenakan kerudung. lalu ia ceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau bersabda: "Perintahkanlah ia untuk berkendaraan, berkerudung dan berpuasa selama tiga hari."