Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2259

HR. Ibnu Majah

Teks Arab

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] ia berkata, " [Zaid bin Tsabit] menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam jual beli dengan kurma muda."