Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2360

HR. Ibnu Majah

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."