Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 3157

HR. Ibnu Majah

Teks Arab

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ عَبْدٍ الْمُزَنِيَّ حَدَّثَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُعَقُّ عَنْ الْغُلَامِ وَلَا يُمَسُّ رَأْسُهُ بِدَمٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Ayyub bin Musa] bahwa dia menceritakan kepadanya bahwa [Yazid bin Abdul Muzani] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak diaqiqahi dan kepalanya tidak perlu disentuh (dilumuri) dengan darah (hewan kurbannya)."