Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 3187

HR. Ibnu Majah

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍأَنَّ مُنَادِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَادَى إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik], bahwa seorang penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseru, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang kalian (memakan) daging keledai jinak, sesungguhnya ia kotor (najis)."