Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 3282

HR. Ibnu Majah

Teks Arab

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ ثَنَا إِبْرَاهِيمُ الْهَجَرِيُّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَ خَادِمُ أَحَدِكُمْ بِطَعَامِهِ فَلْيُقْعِدْهُ مَعَهُ أَوْ لِيُنَاوِلْهُ مِنْهُ فَإِنَّهُ هُوَ الَّذِي وَلِيَ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika pembantu salah seorang dari kalian datang membawa makanan, maka hendaknya ia perintahkan kepada pembantunya untuk duduk (makan bersama), atau memberinya makan dengan makanan tersebut. Sebab dialah yang telah memasak dan mematangkannya."