Hadith no. 3965
HR. Ibnu Majah
Teks Arab
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا خَالِي يَعْلَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَقِيلَ لِابْنِ عُمَرَ إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى أُمَرَائِنَا فَنَقُولُ الْقَوْلَ فَإِذَا خَرَجْنَا قُلْنَا غَيْرَهُ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّفَاقَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [pamanku Ya'la] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abu Asy Sya'tsa`] dia berkata, "Dikatakan kepada [Ibnu Umar], "Sesungguhnya kami sering mengunjungi para pejabat-pejabat kami, lalu kami mengatakan suatu perkataan. Jika kami telah selesai dan beranjak pergi, kami pun mengatakan perkataan yang berbeda." Ibnu Umar berkata, "Kami menilai hal itu pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam termamsuk dari perbuatan nifak."