Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1202

HR. Malik

Teks Arab

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِأَنَّهُ كَانَ يُكْرِي أَرْضَهُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia menyewakan tanahnya dengan menggunakan emas dan perak."