Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1252

HR. Malik

Teks Arab

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِمَنْ أَخَذَ ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata dengan menyandarkan pungungnya ke Ka'bah, "Barangsiapa mengambil hewan yang tersesat maka dia telah sesat."