Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1264

HR. Malik

Teks Arab

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian miliknya dari budak yang dimiliki secara berserikat, padahal ia masih mempunyai uang senilai harga budak tersebut, maka harga budak itu ditaksir dengan harga umum. Lalu hendaklah ia berikan bagian orang-orang yang berserikat, setelah itu barulah ia dapat memerdekakan budak tersebut. Namun jika tidak, berarti ia hanya membebaskan apa yang menjadi bagiannya saja."