Hadith no. 1283
HR. Malik
Teks Arab
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُالْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ كِتَابَتِهِ شَيْءٌ
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Al Mukatab adalah tetap seorang budak, selama masih ada sisa tanggungan pembebasan yang harus dia bayarkan."