Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1300

HR. Malik

Teks Arab

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ أَبِي عُبَيْدٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَأُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ وَقَعَ عَلَى جَارِيَةٍ بِكْرٍ فَأَحْبَلَهَا ثُمَّ اعْتَرَفَ عَلَى نَفْسِهِ بِالزِّنَا وَلَمْ يَكُنْ أَحْصَنَ فَأَمَرَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ نُفِيَ إِلَى فَدَكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Shafiyah binti 'Ubaid] mengabarkan kepadanya, bahwa pernah dihadapkan kepada [Abu Bakar As Shiddiq] seorang laki-laki yang menggauli budak wanita yang masih perawan hingga hamil, Laki-laki itu mengakui perbuatannya, padahal ia belum menikah. Abu Bakar lalu memerintahkan untuk menjilidnya kemudian mengasingkannya ke Fadak."