Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 533

HR. Muslim

Teks Arab

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ عَنْ أَبِيهِأَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفٍ يَأْكُلُ مِنْهَا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ash-Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [az-Zuhri] dari [Ja'far bin Amru bin Umayyah adh-Dhamri] dari [bapaknya] bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong sebagian pundak (kambing) untuk memakannya, kemudian shalat, dan tanpa berwudhu.