Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1664

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَمَنْ صَلَّى مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwasanya [Ibnu 'Umar] berkata; "Barangsiapa mengerjakan shalat malam, maka jadikanlah di akhir shalatnya dengan shalat witir, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan hal tersebut."