Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 1998

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ عَلِيٍّ وَهُوَ أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي مَرْزُوقٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرِ امْرَأَةٍ بَعْدَ مَا دُفِنَتْ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin 'Ali] yaitu Abu Usmah dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan] dari [Habib bin Abu Marzuq] dari ['Atha] dari [Jabir] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat jenazah atas kuburan seorang wanita setelah ia dimakamkan.