Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2771

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍأَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ مَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُهْدِيَ لَهُ عُضْوُ صَيْدٍ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَلَمْ يَقْبَلْهُ قَالَ نَعَمْ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Qais bin Sa'd] dari ['Atho`] bahwa [Ibnu Abbas] berkata kepada [Zaid bin Arqam]; "Apakah engkau tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi hadiah bagian dari hewan buruan sedang beliau dalam keadaan berihram kemudian beliau tidak menerimanya? Ia berkata; "Iya."