Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2800

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ

Terjemahan

Telah memberitakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram di atas telapak kakinya karena memar yang ada padanya.