Lewati ke konten utama
Hadith

Hadith no. 2883

HR. Nasai

Teks Arab

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَقَرَنَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَطَافَ طَوَافًا وَاحِدًا وَقَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayub bin Musa] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mengiringkan haji dan umrah, kemudian melakukan satu thawaf, dan berkata; demikian saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya.